Jumat, 01 Mei 2009

Bahaya-nya biohazard bagi lingkungan kita. (the biohazard is very dangerous for our live)

SENJATA BIOLOGI

 
Senjata biologi (bahasa Inggris: biological weapon) adalah senjata yang menggunakan patogen (bakteri, virus, atau organisme penghasil penyakit lainnya) sebagai alat untuk membunuh, melukai, atau melumpuhkan musuh. Senjata ini berbeda dengan senjata kimia, yang menggunakan racun atau bahan kimia yang bukan merupakan organisme hidup.
Pembuatan dan penyimpanan senjata biologi dilarang oleh Konvensi Senjata Biologi 1972 yang ditandatangani oleh lebih dari 100 negara. Alasan pelarangan ini adalah untuk menghindari efek yang dihasilkan senjata biologi, yang dapat membunuh jutaan manusia, dan menghancurkan sektor ekonomi dan sosial. Namun, Konvensi Senjata Biologi hanya melarang pembuatan dan penyimpanan senjata biologi, tetapi tidak melarang pemakaiannya.
Karakteristik
Karakteristik ideal senjata biologi adalah harus sangat ampuh, mudah menyebar, tersedia vaksinnya, dan dapat disebarkan melalui udara. Agen biologi pada senjata biologi juga harus dapat diproduksi dengan cepat dan murah.
Penyakit yang pernah direncanakan untuk dijadikan senjata atau sudah pernah dijadikan senjata antara lain anthrax, ebola, virus Marburg, bubonic plague, kolera, tularemia, brucellosis, demam Q, machupo, Coccidioides mycosis, Glanders, Melioidosis, Shigella, Rocky Mountain spotted fever, tifus, Psittacosis, demam kuning, B encephalitis Jepang, demam Rift Valley, dan smallpox.[1]

BAHAYA HAYATI

Bahaya hayati dapat merujuk pada organisme maupun bahan-bahan yang berasal dari organisme yang dapat membahayakan (utamanya) kesehatan manusia. Ia dapat berupa limbah medisa ataupun sampel mikroorganisme, virus, dan racun (yang berasal dari sumber biologis) yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Ia juga dapat meliputi bahan-bahan yang berbahaya terhadap hewan. Istilah bahaya hayati dan simbol bahaya hayati umumnya digunakan sebagai tanda peringatan.
Dalam unicode, tanda bahaya hayati adalah U+2623 (☣).

Bahan racun hayati dapat diklasifikasikan menurut nomor UN:
• UN 2814 (Bahan menular, berpengaruh terhadap manusia) 
• UN 2900 (Bahan menular, berpengaruh terhadap hewan) 
• UN 3373 (Spesimen diagnostik atau spesimen klinis atau bahan biologis, Kategori B) 
• UN 3291 (Limbah medis)